DDHK News, Hong Kong — Di dalam Al-Quran disebutkan, perintah berzakat berbarengan dengan perintah sholat. Kewajiban sholat tidak boleh di tinggalkan dalam keadaan apa pun dan kapan pun. Demikian pula kewajiban zakat jika sudah memenuhi syarat (nishab).
Demikian dikatakan Ustadzah Siti Ruliyah saat mengisi tausiyah di Majelis Taklim Discovery Bay BMI Hong Kong, Ahad 18 Maret 2012.
Ustadzah yang juga volunteer Dompet Dhuafa Hong Kong (DDHK) ini menjelaskan, sebagai Buruh Migran Indonesia di Hong Kong (BMI HK), kita wajib menzakatkan penghasilan kita 2,5 persen dari gaji per bulan (zakat penghasilan atau zakat profesi).
Selain itu, katanya, umat Islam juga sangat dianjurkan bersedekah. “Sedekah dapat diberikan kapan saja dan bentuknya tidak hanya uang atau harta benda, tapi bisa juga dalam bentuk tenaga,” tegasnya. “Contohnya, membantu atau menolong orang lain dan senyuman yang bisa membahagiakan orang lain.”
Ada juga ibadah harta yang disebut wakaf dan hadiah. Wakaf yaitu sesuatu yang kita berikan untuk kemaslatan umat atau bisa dirasakan manfaatnya oleh banyak orang. “Misalnya tanah dan kayu untuk bangunan masjid,” paparnya.
Hadiah ialah sesuatu yang kita berikan ke orang lain atas dasar kasih sayang. “Orang-orang yang berhak menerima zakat ialah fakir, miskin, anak yatim, mualaf, riqob atau hamba sahaya, ghorimin (orang yang berutang), ibnu sabil atau sabililah, dan amil zakat,” imbuhnya.
Pengajian tersebut dihadiri sekitar 100 orang BMI HK dari tiga organisasi, yaitu MT Discovery Bay, MT An-Nur Mei Foo, dan MT An Nur Tung Chung. (Tati Tia Surati/ddhongkong.org).*